Bayar Fidyah
IDR 60,000 terkumpul dari
1 donasi
hari lagi
Masukkan nominal donasi anda:
IDR 50,000
IDR 100,000
IDR 150,000
Tentang Donasi
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Kategori orang yang wajib membayar fidyah
a. Orang tua renta
Untuk Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajiban berpuasa diganti dengan membayar fidyah. Batasan tidak mampu menjalan puasa adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.
(Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428).
b. Orang sakit parah
Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum
(Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397).
c. Wanita hamil atau menyusui
Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Dia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di kemudian hari, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:
a) Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
b) Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.
d. Orang meninggal
Dalam fiqih Syafi’i, orang meninggal yang masih meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:
1. Tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Sehingga tidak ada kewajiban bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
2. Wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa. Sehingga wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit bagi setiap hari puasa yang ditinggalkan. Sementara biaya untuk pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit. Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.
Ketentuan ini berlaku apabila harta peninggalan mayit mencukupi untuk membayar fidyah puasa mayit, apabila tidak mencukupi wali/ahli waris tidak ada kewajiban untuk berpuasa maupun membayar fidyah bagi mayit, namun hukumnya sunah
(Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 221-222).
e. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan
Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.
Waktu Mengeluarkan Fidyah
1. Membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan
2. Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan bakda Ramadhan. Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) “tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan”.
Baca Niat Fidyah
Cara bayar fidyah selanjutnya adalah dengan membaca niat. Pastikan berniat dalam hati dengan tulus karena Allah SWT. Niat dapat disesuaikan dengan penyebab kenapa tidak berpuasa.
Berikut ini niatnya:
1) Niat fidyah jika sakit atau tua renta
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah SWT."
2) Niat fidyah untuk ibu hamil dan menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”
3) Niat fidyah puasa sebagai wal /ahli waris yang sudah meninggal
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama orang yang hendak difidyahi), fardhu karena Allah”.
4) Niat fidyah jika terlambat mengqadha puasa Ramadan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an takhiri qadhai shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah SWT".
Bagi sahabat baik yang ingin menunaikan fidyahnya bisa langsung klik DONASI SEKARANG YAAAA …!!!
#Jadibaikorg #fidyah #ramadhan #mensucikan #Berkah #zakat #niatfidyah


