Zakat Penghasilan ( Zakat Profesi )

IDR 26,241,871 terkumpul dari

Infinity%

36 donasi

hari lagi

Masukkan nominal donasi anda:

IDR 10,000

IDR 20,000

IDR 50,000

IDR 100,000

Rp.
* min donasi IDR 5,000

Tentang Donasi

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, sejenisnya.

Dalam terminologi klasik, jenis imbalan seperti ini disebut dengan u’thiyat. Pada perkembangannya, para pekerja dan pemilik keahlian ini justru memperoleh upah atau pendapatan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang bertani, beternak, atau berdagang. Oleh karena itu, sangat tepat jika zakat diwajibkan kepada para pekerja yang mendapat upah dan gaji sebagaimana diwajibkan kepada petani dan pedagang. Dalam Q.S Al Baqarah: 267, Allah SWT mengisyaratkan bahwa zakat dikenakan kepada apa yang diusahakan (Al Kasbu).

Pendapat terkait zakat penghasilan ini dijelaskan juga oleh beberapa ulama di antaranya: Syekh Wahbah az-Zuhaili di dalam al-Fiqh al-Islami, Syekh Yusuf al-Qardawi di dalam Fiqhuz Zakah, Syekh Abdurrahman al-Juzairi di dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, dan yang lainnya.

Zakat penghasilan memiliki dua jenis nisab. Dihitung dari jumlah pendapatan satu bulan dan pendapatan satu tahun. Jika kamu ingin membayar zakat penghasilan setiap bulan, maka hitungannya adalah nisab zakat pertanian. Yaitu apabila pendapatan bulananmu mencapai seharga 653 kg gabah. Jika telah mencapainya, maka zakat yang perlu dibayarkan sebesar 2,5% dari total gaji setiap bulan.

Namun, apabila kamu ingin membayar zakat penghasilan setahun sekali, maka nisabnya dihitung dari 85 gram emas. Jika pendapatanmu dalam setahun mencapai harga 85 gram emas, maka kamu wajib membayat zakat penghasilan sebesar 2,5% dari total pendapatan satu tahun.

Misalnya, harga emas per 11 Mei 2020 adalah Rp. 900.000., maka nishab zakat profesi Rp. 76.500.000., pertahun atau Rp. 6.375.000., perbulan. Sehingga bagi orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah ( take home pay) lebih dari Rp. 6.375.000., perbulan, ia sudah wajib zakat penghasilan.

Donasi Lain

Lihat Lainnya