Tebar Zakat Fitrah

IDR 476,000 terkumpul dari

Infinity%

2 donasi

hari lagi

Masukkan nominal donasi anda:

IDR 100,000

IDR 150,000

IDR 200,000

Rp.
* min donasi IDR 59,000

Tentang Donasi

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Adapun Dompet Dhuafa menetapkan bahwa zakat Fitrah di tahun 2024 di Angka Rp.59.000 / Orang ( sudah termasuk biaya oprasional )

MEMBACA NIAT / DOA KETIKA MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH

Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan, adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri,niat zakat fitrah untuk istri, niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, niat zakat fitrah untuk anak perempuan, dan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan, berikut adalah niat-niat zakat ftrah:

a.       Untuk diri sendiri:

 Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

  1. Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"

  1. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"

  1. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"

  1. Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"

  1. Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"

 

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Agar membawa manfaat yang diharapkan, Donatur perlu memahami siapa saja golongan yang berhak atas zakat fitrah ini. Golongan masyarakat yang berhak menerima zakat fitrah adalah:

  • Kaum fakir (Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun dan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari)

  • Kaum miskin (Golongan orang yang memiliki sedikit harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari)

  • Amil (Golongan yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitrah)

  • Mualaf (Golongan yang baru saja masuk Islam, dan tentunya membutuhkan bantuan dari berbagai macam hal untuk memperkuat keimanan)

  • Riqab (Golongan budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri)

  • Gharimin (Golongan yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan demi mempertahankan izzahnya)

  • Fisabilillah (Golongan yang berjihad di jalan Allah, baik dalam aktivitas dakwah maupun menuntut ilmu)

  • Ibnu Sabil (Golongan musafir yang kehabisan biaya di tengah-tengah perjalanan dalam memperkuat ketaatan terhadap Allah)

 

Bagi sahabat baik yang ingin menunaikan zakat fitrahnya bisa langsung klik DONASI SEKARANG…!!!

 

#Jadibaikorg  #zakatfitrah #ramadhan #mensucikan #Berkah #zakat #dompetdhuafa #niat

Donasi Lain

Lihat Lainnya